Tuesday, May 1, 2007

SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?!?

A. Pendahuluan

Kemajuan kebudayaan sebuah bangsa berbanding lurus dengan kemajuan pendidikannya. Melalui pendidikan, sebuah bangsa mewariskan nilai-nilai budayanya. Ada hubungan timbal-balik antara pendidikan dengan masyarakat dalam sebuah bangsa. Namun, siapakah yang berperan dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan dan memajukan pendidikan?

Tulisan ini akan membahas mengenai peranan dan tanggung jawab dalam pendidikan. Bagian pertama akan membahas mengenai peranan dan tanggung jawab keluarga terutama orang tua. Bagian kedua akan membahas mengenai peranan dan tanggung jawab masyarakat. Sedangkan, bagian terakhir akan membahas peranan dan tanggung jawab pemerintah atau negara dalam pendidikan.

B. Peranan dan Tanggung Jawab Keluarga

Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat. Dalam bentuk yang paling kecil keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dalam keluarga diatur hubungan antar-anggota keluarga, sehingga setiap anggota keluarga memiliki status dan peran yang jelas. Secara sederhana keluarga dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu keluarga inti (nuclear family) dan keluarga luas (extended family). Keluarga inti hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak. Sedangkan, keluarga luas terdiri dari kakek, nenek, paman, bibi, ayah, ibu, anak, sepupu, dan lain-lain. Pada umumnya keluarga memiliki fungsi-fungsi tertentu. Di antaranya adalah fungsi afeksi, fungsi perlindungan, fungsi ekonomi, dan fungsi pendidikan. Berikut penjelasannya:
Fungsi Afeksi
Keluarga yang ideal adalah keluarga yang selalu memberi kehangatan dan kasih sayang bagi anggota-anggotanya. Fungsi ini amat lekat dengan kebutuhan manusia akan kasih sayang untuk mencintai dan dicintai.
Fungsi Perlindungan
Keluarga juga memberikan perlindungan kepada anggota-anggotanya terutama kepada anak. Fungsi ini amat lekat dengan kebutuhan manusia akan rasa aman.
Fungsi Ekonomi
Keluarga, terutama orang tua, juga berfungsi memberikan kebutuhan ekonomi bagi para anggotanya dalam rangka melanjutkan kehidupannya.
Fungsi Pendidikan
Keluarga juga memberikan pendidikan bagi anggota-anggotanya. Seorang anak pertama kali mengalami sosialisasi dalam kehidupan keluarga. Dalam proses sosialisasi seorang anak diberikan pendidikan mengenai lingkungannya. Selain anak, suami juga memberikan pendidikan terhadap isteri dan sebaliknya.

Jika dilihat dari fungsi-fungsi keluarga di atas, dapat dikatakan keluarga juga memiliki peranan dan tanggung jawab dalam pendidikan. Hal ini berkaitan dengan proses tumbuh dan kembang seorang anak agar dapat hidup ditengah masyarakat dan memecahkan permasalahan-permasalahannya. Keluarga mengajarkan nilai, norma dan perilaku yang diharapkan masyarakat kepada anaknya dalam rangka pembentukan karakter agar dapat berinteraksi dengan masyarakatnya. Selain itu, pendidikan dalam keluarga juga dapat mengembangkan potensi yang dimiliki anak. Pengembangan ini bertujuan agar anak dapat memiliki kecakapan untuk menghadapi kehidupan.
Melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 tahun 2003, bangsa Indonesia juga menyadari bahwa pendidikan tidak terlepas dari pranata keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat. UUSPN No. 20 tahun 2003/Bab IV/Pasal 7 ayat 1 dan 2 menyebutkan, “Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.” Meski UUSPN hanya menyebutkan peran keluarga dalam memilihkan pendidikan formal, tak dapat dipungkiri bahwa keluarga juga turut berperan dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu, manusia yang beriman, bertaqwa, berbudi pekerti luhur, berpengetahuan, berketerampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia.

Islam juga memandang perlunya peranan dan tanggung jawab keluarga, terutama orang tua, dalam pendidikan. Keluarga turut membentuk seseorang memiliki kepribadian muslim (syakhsiyah Islamiyah) yang bertugas sebagai khalifah Allah dalam memakmurkan bumi. Al Qur'an menyatakan, ”Hai orang-orang yang beriman, periharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan. Padanya ada malaikat yang kasar dan bengis yang tidak durhaka kepada Allah (dalam menjalankan) apa yang diperintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka.” (QS. At Tahrim:6).

Pendidikan keluarga amat menentukan karakter dan jalan hidup seseorang. Rasulullah SAW mengatakan,”Tiada seorang anak dilahirkan melainkan dalam keadaan fithrah. Maka, ibu dan ayahnya-lah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.”(HR. Bukhari). Oleh karena itu, setiap orang tua akan dimintai pertanggungjawaban atas peranan yang dilakukannya dalam mendidik anak. ”Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Imam adalah pemimpin dan akan ditanya mengenai rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanya mengenai kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya...” (HR. Mutafaq'alaih).

Peranan dan tanggung jawab keluarga, terutama orang tua, dimulai dari ketika anak lahir sampai menikah di usia dewasa. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, “Kewajiban orang tua kepada anaknya, yaitu memberi nama yang indah, mengajari sopan santun, membaca dan menulis, berenang, memanah, dan mengawinkannya apabila ia telah dewasa.” (HR. Hakim). Namun, jika memang diperlukan, keluarga tetap dapat melakukan pendidikan, seperti memberikan nasihat dan pengarahan bagi anaknya yang telah menikah. Hal ini dapat dilakukan karena Islam juga mengajarkan pendidikan sepanjang hayat.

C. Peranan dan Tanggung Jawab Masyarakat

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat didefinisikan, “Sejumlah manusia dalam arti yang seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang dianggap sama.” Sedangkan, Paul B. Horton dan C. Hunt berpendapat, “Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam jangka waktu yang lama, mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama, dan menghabiskan waktu sebagian besar dalam kelompok tersebut.” Berbeda dengan itu, Selo Soemardjan berpendapat, ”Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.” Beberapa definisi di atas memiliki beberapa kesamaan, yaitu adanya sejumlah manusia dan adanya kebudayaan bersama yang terbentuk dan digunakan. Oleh karena itu, secara umum masyarakat adalah sejumlah manusia yang memiliki kebudayaan bersama dan mendiami suatu wilayah tertentu dalam waktu yang cukup lama.

Jika dilihat dari ragam pendidikan anggotanya, masyarakat adalah sejumlah manusia yang memiliki ragam kualitas diri mulai dari yang tidak berpendidikan sampai pada yang berpendidikan tinggi. Sementara itu, disadari atau tidak, masyarakat sebenarnya juga memberikan pendidikan bagi para anggotanya, baik dalam bentuk pendidikan formal atau non-formal. Dapat dikatakan bahwa masyarakat dan pendidikan memiliki keterkaitan setidaknya dalam tiga segi, yaitu:

Masyarakat adalah penyelenggara pendidikan, baik pendidikan yang dilembagakan atau tidak dilembagakan. Pendidikan yang dilembagakan berbentuk pendidikan formal dan non-formal, seperti sekolah dan kursus. Sedangkan, yang tidak dilembagakan berbentuk pendidikan informal dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat yang di dalamnya termasuk pranata-pranata sosial dan kelompok sosial, seperti keluarga, lingkungan rumah, teman sebaya, dan sekolah, juga berperan dalam mendidik seseorang, baik secara langsung atau tidak langsung.
Masyarakat juga menyediakan berbagai sumber belajar yang akan dimanfaatkan seseorang untuk bertahan hidup, meningkatkan kualitas dirinya, dan berinteraksi dengan sesama anggota masyarakat.

Melalui penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat, terlihat peran dan tanggung jawab masyarakat yang besar pada pendidikan. Kemajuan lembaga-lembaga pendidikan sangat didukung oleh partisipasi masyarakat. Tanpa peran serta masyarakat, pendidikan tidak akan dapat berkembang dan tumbuh sebagaimana diharapkan. Peran dan tanggung jawab masyarakat setidaknya meliputi:

Masyarakat berperan dalam mendirikan dan membiayai sekolah.
Masyarakat berperan dalam mengawasi jalannya pendidikan yang dilakukan sekolah agar tetap berada pada tujuan pendidikan yang diinginkan masyarakat.
Masyarakat berperan dalam menyediakan tempat-tempat pendidikan, seperti museum, perpustakaan, gedung kesenian, kebun binatang, dan lain sebagainya.
Masyarakat juga berperan dalam memberikan sumbang-saran terkait dengan masalah-masalah yang sedang dipelajari anak didik. Dalam masyarakat terdapat orang yang memiliki keahlian khusus, seperti dokter, petani, peternak, pedagang, dan lain sebagainya, yang dapat diundang ke sekolah untuk memberikan penjelasan mengenai sebuah masalah.
Masyarakat berperan sebagai sumber belajar dan laboratorium yang sesungguhnya. Seseorang diharapkan dapat mengaplikasikan yang sudah dipelajari dan menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam perspektif bangsa Indonesia, peranan dan tanggung jawab pendidikan oleh masyarakat termaktub dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 tahun 2003. Dalam UUSPN No. 20 tahun 2003 juga disebutkan definisi, peranan dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. UUSPN Pasal 1 ayat 7 menyebutkan, “Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.” Lalu mengenai peranan dan tanggung jawab masyarakat tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 yaitu, “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.” Berdasarkan UUSPN tersebut, dapat dikatakan bangsa Indonesia juga memiliki peranan dan tanggung jawab dalam memajukan pendidikan nasional Indonesia.

Dalam perspektif Islam, peranan dan tanggung jawab pendidikan oleh masyarakat juga merupakan sebuah keharusan. Masyarakat Islam menjunjung nilai-nilai di antaranya adalah nilai ketuhanan, persaudaraan, keadilan, amar ma'ruf nahi munkar, dan solidaritas. Sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur'an, “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara...”(QS. Al Hujurat 10). Dari ayat tersebut amat jelas bahwa Islam menjunjung nilai persaudaraan.

Islam juga menjunjung nilai-nilai kebaikan aktivitas penyebaran kebaikan. Firman Allah, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru pada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka-lah orang-orang yang beruntung.”(QS. Ali Imran 104). Juga firman Allah, “Kamu adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh pada yang ma'ruf dan mencegah pada yang munkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran 110).

“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan karena mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al Maidah 78-79)

Dalam rangka menjaga dan mewariskan nilai-nilai tersebut, masyarakat Islam harus menyelenggarakan pendidikan. Sebab tanpa pendidikan, nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Islam akan punah sehingga menyebabkan kehancuran. Rasulullah SAW menekankan hal tersebut, “Di antara tanda-tanda hari kiamat adalah hilangnya ilmu, maraknya kebodohan, merajalelanya perzinahan, banyaknya orang yang meminum khamar, habisnya kaum laki-laki dan hanya tinggal kaum wanita, sehingga seorang laki-laki berdiri di tengah lima puluh orang wanita.” (HR. Muslim).

Jika masyarakat Islam tak lagi peduli dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan, maka Allah akan menjadikan mereka bodoh dan sesat. ”Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan begitu saja dari hamba-hamba-Nya. Tapi, Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama sehingga Allah tidak menyisakan orang pandai. Maka, manusia mengambil orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Lalu, mereka ditanya dan memberi fatwa tanpa ilmu. Maka, mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jelaslah bahwa Islam juga memandang bahwa sebuah masyarakat yang dijiwai nilai-nilai Islam harus berperan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.

D. Peranan dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, merupakan perwujudan dari masyarakat, bangsa dan negara. Pemerintah mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk mengelola seluruh aspek kehidupan bangsa, termasuk bidang pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah membuat produk-produk hukum, seperti undang-undang, peraturan-peraturan dan badan-badan yang mengawai pelaksanaan semua produk-produk hukum tersebut.
Pemerintah berperan dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan agar warga negara memiliki pengetahuan dan keterampilan, kepandaian, kesadaran akan tugas dan kewajiban, serta memiliki jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945 hasil amandemen) Pasal 31 ayat 2 dan 3, ”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur Undang-Undang.”

Selain dalam UUD 1945 hasil amandemen, peran dan tanggung jawab pemerintah juga disebutkan dalam UUSPN No. 20 tahun 2003. Pada pasal 10 disebutkan peranan pemerintah yaitu, ”Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Sedangkan, pada pasal 11 ayat 1 dan 2 dikemukakan tanggung jawab pemerintah, ”Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Dalam perspektif Islam pemerintah juga memiliki peranan dan tanggung jawab dalam pendidikan. Sebab, setiap pemimpin (baca: pemerintah) akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Rasulullah SAW bersabda, ”Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Imam adalah pemimpin dan akan ditanya mengenai rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanya mengenai kepemimpinannya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya...” (HR. Mutafaq'alaih). Penyelenggaraan pendidikan juga pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagai pemimpin negara selepas perang Badar. Saat itu, Rasulullah SAW mempunyai banyak tawanan. Rasulullah SAW meminta pendapat Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Abu Bakar mengusulkan agar meminta tebusan untuk pembebasan tawanan, sedangkan Umar bin Khattab megusulkan agar membunuh saja seluruh tawanan. Tapi, Rasulullah SAW lebih menerima usulan Abu Bakar dan membebaskan tawanan dengan tebusan. Tawanan yang tidak mampu membayar tebusan diminta untuk mendidik sepuluh orang anak Madinah sampai mahir membaca dan menulis (HR. Muslim).Dari beberapa hal di atas dapat dikatakan bahwa Islam juga memandang bahwa pemerintah memiliki peranan dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan.



E. Kesimpulan

Sebuah bangsa mewariskan nilai-nilai budayanya melalui pendidikan. Ada hubungan timbal-balik antara pendidikan dengan masyarakat dalam sebuah bangsa. Kemajuan sebuah bangsa tergantung dari kualitas pendidikannya dan kemajuan pendidikan tergantung dari kemajuan kebudayaan sebuah bangsa. Semua pihak berperan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan kemajuan pendidikan. Pihak-pihak yang berperan adalah keluarga, masyarakat dan pemerintah. Semua pihak tersebut saling terkait satu dengan yang lainnya.

F. Daftar Bacaan

Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kusuma, Indra. Amir Daien. 1973. Pengantar Ilmu Pendidikan Sebuah Tinjauan Teoretis Filosofis. Surabaya: FIP IKIP Malang.
Manan, Abdul, et.al. 1988. Pengantar Dasar-Dasar Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Soekanto, Soerjono. 2006. Sosiologi: Sebuah Pengantar. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Tirtahardja, Umar, Prof. Dr. 2005. Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Uhbiyati, Nur, Dra. 1998. Ilmu Pendidikan Islam I. Bandung: CV. Pustaka Setia.